Senin, 02 Juni 2014

KPK Boleh Tindak Anggota TNI Terlibat Korupsi



Liputan6.com, Jakarta - KPK mendapat lampu hijau untuk mengusut kasus korupsi yang melibatkan anggota TNI, meski pihak militer memiliki yurisdiksi atau kekuasaan untuk mengusut kasus internal sendiri. Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad.

Kata Samad, dirinya sudah membuat kesepakatan dengan Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko dan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro untuk menindak, apabila  ada anggota TNI yang terlibat kasus korupsi.

"Menteri dan panglima mempersilakan KPK, kalau misalnya ada korupsi di tubuh TNI. Ini langkah maju. Meski masih ada aturan-aturan, tapi percaya kita akan masuk kalau ada tindak korupsi di sana. Tidak ada keraguan dari KPK," ujar Samad di Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) di Balai Kartini, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (15/5/2014).

Dia mengaku, selama ini, KPK memang tak pernah menyidik pihak militer. Sebab TNI memiliki hukum militernya sendiri yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Sehingga peradilan sipil tak dapat menyidik pelanggaran hukum dalam kemiliteran.

"Namun ada celah. Di UU tersebut ada koneksivitas. Kalau militer korupsi dan lebih banyak merugikan sipil, bisa dibawa ke peradilan sipil dengan menggunakan koneksivitas itu," jelas Samad.

Selain Samad, Rapimnas LDII ini akan dihadiri Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Capres Gerindra Prabowo Subianto telah mendapatkan kesempatan untuk mengisi acara Rapimnas LDII pada Rabu 14 Mei kemarin. (Sss)


Credits: Rizki Gunawan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar