Jakarta - Berbagai macam modus penyelundupan
makin berkembang di perairan. Sadar akan hal itu, Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai (DJBC) meningkatkan pengawasan dengan menggelar patroli terpadu
menggunakan kapal cepat.
Direktorat Penindakan dan Penyidikan bersama seluruh unit kerja di lingkup 4 unit
eselon II yang terdiri dari Kantor Pelayanan Utama (KPU) Tanjung Priok, Kanwil
DJBC Jakarta, Kanwil DJBC Jawa Barat dan Kanwil DJBC Banten melaksanakan
Patroli Laut DJBC dengan skema Patroli terpadu dari tanggal 15 April 2014
sampai 30 April 2014.
"Kegiatan ini merupakan kegiatan awal rutin, patroli ini sangat penting bahwa bea dan cukai siap melaksanakan, menjaga, dan melayani sekaligus wilayah RI dari penyelundupan," ujar Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Muhammad Sigit, di Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tanjung Priok, jalan Industri III, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (15/4/2014).
Sigit menjelaskan, empat kantor tersebut pada tahun 2013 berhasil menggagalkan 1.223 kasus upaya penyelundupan. Serta berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga sekitar Rp 25 miliar.
"Untuk tugas pengawasan di perairan, hingga tahun 2013 DJBC memiliki sarana kapal patroli dengan total jumlah 114 unit," terangnya.
Kapal patroli tersebut terdiri dari 3 unit Fast Patrol Boat (FPB) dengan panjang 38 meter, 4 unit FPB panjang 28 meter Alumunium, 20 unit FPB panjang 28 meter kayu, 10 unit Very Speed Vessel (VSV), dan 87 unit Speedboat. Untuk tahun 2014 ini, DJBC berencana melakukan penambahan armada kapal patroli sebanyak 29 unit.
Sigit menambahkan, wilayah operasi patroli laut terpadu 2014 merupakan wilayah
pengawasan Kanwil DJBC Banten, Jawa Barat, dan KPU Tanjung Priok yaitu di
perairan Selat Sunda, Laut Jawa dan Teluk Jakarta. "Pengawasan ini
berfokus pada pengawasan mineral, narkotika, dan pengawasan di luar kewenangan
Bea Cukai seperti human trafficking," jelasnya.
Ilustrasi kapal Bea dan Cukai |
"Kegiatan ini merupakan kegiatan awal rutin, patroli ini sangat penting bahwa bea dan cukai siap melaksanakan, menjaga, dan melayani sekaligus wilayah RI dari penyelundupan," ujar Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Muhammad Sigit, di Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tanjung Priok, jalan Industri III, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (15/4/2014).
Sigit menjelaskan, empat kantor tersebut pada tahun 2013 berhasil menggagalkan 1.223 kasus upaya penyelundupan. Serta berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga sekitar Rp 25 miliar.
"Untuk tugas pengawasan di perairan, hingga tahun 2013 DJBC memiliki sarana kapal patroli dengan total jumlah 114 unit," terangnya.
Kapal patroli tersebut terdiri dari 3 unit Fast Patrol Boat (FPB) dengan panjang 38 meter, 4 unit FPB panjang 28 meter Alumunium, 20 unit FPB panjang 28 meter kayu, 10 unit Very Speed Vessel (VSV), dan 87 unit Speedboat. Untuk tahun 2014 ini, DJBC berencana melakukan penambahan armada kapal patroli sebanyak 29 unit.
Ilustrasi kapal Bea dan Cukai |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar